Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
