Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi.
(2) Penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
