Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38-m-dag-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGALIHAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DI BIDANG STANDARISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN, METROLOGI LEGAL DAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan atau diatur kembali dengan Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. (2) Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melaksanakan Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pengaturan di bidang standardisasi, perlindungan konsumen, metrologi legal dan pengawasan barang beredar dan jasa.
Koreksi Anda