Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Barang yang dapat disimpan di Gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
b. memenuhi standar mutu tertentu; dan
c. jumlah minimum barang yang disimpan.
Koreksi Anda
