Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang dapat disimpan di Gudang untuk diterbitkan Resi Gudang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan; b. memenuhi standar mutu tertentu; dan c. jumlah minimum barang yang disimpan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id