Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Pengelola Gudang.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk barang strategis, komoditi unggulan, tujuan ekspor dan/atau ketahanan pangan.
Koreksi Anda
