Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi rotan dalam rangka Pengangkutan Rotan Antar Pulau oleh Surveyor dibebankan kepada pemerintah.
Koreksi Anda
