Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi rotan dalam rangka Pengangkutan Rotan Antar Pulau oleh Surveyor dibebankan kepada pemerintah.
Koreksi Anda