Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan verifikasi rotan dalam rangka Pengangkutan Rotan Antar Pulau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda