Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan verifikasi rotan dalam rangka Pengangkutan Rotan Antar Pulau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
