Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan Pengangkutan Rotan Antar Pulau, Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian Terkait.
Koreksi Anda