Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan Pengangkutan Rotan Antar Pulau, Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian Terkait.
Koreksi Anda
