Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi. (2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id