Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
(1) Surveyor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi.
(2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
