Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa :
a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
(3) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Koreksi Anda
