Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rotan yang telah diverifikasi di tempat pemuatan:
a. tidak sampai di tempat pembongkaran; atau
b. setelah dilakukan verifikasi di tempat pembongkaran, jumlahnya diluar batas toleransi ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Surveyor dalam waktu 1 x 24 jam wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terdapat dugaan terjadi pelanggaran, Direktur Jenderal meneruskan kepada instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda
