Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil verifikasi silang antara Laporan Muat Barang dan Laporan Bongkar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditemukan ketidaksesuaian, Surveyor menerbitkan Laporan Verifikasi Muat dan Bongkar Barang Kurang atau Lebih. (2) Batas toleransi ketidaksesuaian dalam Laporan Verifikasi Muat dan Bongkar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterima maksimal sebesar 5% dari jumlah barang yang diangkut.
Koreksi Anda