Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
(1) Rotan yang akan diangkut antar pulau dan tidak dilengkapi dengan Laporan Muat Barang dilarang untuk dimuat ke dalam kapal di pelabuhan muat oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Rotan yang tiba di pelabuhan bongkar dan tidak dilengkapi dengan Laporan Muat Barang dilarang untuk dibongkar dan wajib kembali ke pelabuhan asal oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Koreksi Anda
