Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan verifikasi di lokasi pemuatan rotan meliputi: a. verifikasi dokumen; b. verifikasi kepemilikan rotan yang diangkut antar pulau; c. verifikasi teknis jenis dan jumlah rotan; d. pengawasan pemuatan rotan ke dalam peti kemas; e. pengawasan pemuatan rotan apabila tidak menggunakan peti kemas; dan f. penyegelan peti kemas dan/atau selain peti kemas. (2) Kegiatan verifikasi di lokasi pembongkaran rotan meliputi : a. pengecekan kondisi segel peti kemas dan/atau selain peti kemas; b. pengawasan pembongkaran rotan dari peti kemas dan/atau selain peti kemas; dan c. verifikasi kesesuaian dokumen dengan jenis dan jumlah rotan. (3) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Surveyor menerbitkan: a. Laporan Muat Barang; dan b. Laporan Bongkar Barang. (4) Laporan Muat Barang dan Laporan Bongkar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Administrator Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan muat dan bongkar. (5) Surveyor menerbitkan Laporan Verifikasi Muat dan Bongkar Barang sebagai hasil verifikasi silang antara Laporan Muat Barang dan Laporan Bongkar Barang. (6) Surveyor wajib menyampaikan Laporan Verifikasi Muat dan Bongkar Barang kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis secara berkala setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Industri, Perdagangan dan Kehutanan di wilayah muat dan bongkar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id