Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha harus mengajukan permintaan verifikasi kepada Surveyor paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Pengangkutan Rotan Antar Pulau.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen packing list, invoice dan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
