Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan Pengangkutan Rotan Antar Pulau oleh Pelaku Usaha wajib dilakukan verifikasi oleh Surveyor independen di tempat pemuatan dan pembongkaran tujuan akhir.
(2) Rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rotan Mentah
b. Rotan Asalan;
c. Rotan W/S; dan
d. Rotan Setengah Jadi.
Koreksi Anda
