Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan Rotan Antar Pulau meliputi pengangkutan Rotan: a. antar pulau antar provinsi; b. antar provinsi dalam satu pulau; c. antar pulau dalam satu provinsi; dan d. antar pelabuhan dalam satu provinsi dan dalam satu pulau.
Koreksi Anda