Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 dan akan dievaluasi secara periodik. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 201114 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda