Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/10/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
