Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Teks Saat Ini
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/10/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
