Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Teks Saat Ini
(1) Produk rotan yang termasuk dalam kelompok Ex HS. 4601, Ex HS.
4602, Ex HS. 9401 dan Ex HS. 9403 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK.
(2) Ekspor produk rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.
(3) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produk rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Surveyor independen.
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produk rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk :
a. Laporan Surveyor (LS) dalam hal rotan yang diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam hal rotan yang diperiksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada Kantor Pabean.
(6) Biaya yang timbul atas kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
(7) Laporan hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan oleh surveyor paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; dan
b. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
(8) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (7) dikenakan sanksi berupa pencabutan atas penetapan sebagai Surveyor.
Koreksi Anda
