Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
2. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi
tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.
3. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus barang yang bersentuhan langsung dengan barang atau tidak bersentuhan.
4. Berat adalah besaran yang sinonim dengan massa yang digunakan untuk menyatakan ukuran hasil penimbangan.
5. Berat tabung kosong atau berat kosong adalah nilai berat nominal tabung yang tercantum pada tabung gas cair.
6. Kuantitas nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.
7. Kuantitas sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Batas Kesalahan Yang Diizinkan adalah batas kesalahan negatif dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
11. Produsen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan produksi barang.
12. Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan pengemasan barang.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen.
14. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.