Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 391 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 391 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Antasari dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIII A dan Pasal 86 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 86 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
