Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan melakukan:
a. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi tentang perlunya pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan;
b. melakukan kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun sarana prasarana untuk pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan;
d. menyusun dan melakukan perubahan kebijakan tentang partisipasi anak dalam pembangunan; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan
kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda
