Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan melakukan: a. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi tentang perlunya pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan; b. melakukan kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun sarana prasarana untuk pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan; d. menyusun dan melakukan perubahan kebijakan tentang partisipasi anak dalam pembangunan; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda