Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam setiap tahapan pengembangan partisipasi anak, kebijakan, program kegiatan yang dilakukan kementerian/instansi terkait, badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota, serta indikator input, indikator proses, indikator output dan indikator dampak yang merupakan indikator keberhasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
