Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda