Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
