Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi akhir hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan untuk perencanaan selanjutnya.
Koreksi Anda
