Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN, melakukan evaluasi akhir atas pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah berakhir.
Koreksi Anda
