Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN, melakukan evaluasi akhir atas pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah berakhir.
Koreksi Anda