Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dan Menteri Keuangan dapat melakukan evaluasi bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Koreksi Anda