Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan, Menteri menerbitkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah secara triwulanan.
(2) Khusus untuk kegiatan alat utama sistem senjata TNI dan alat khusus Kepolisian RI, Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah hanya mencakup informasi yang bersifat umum.
Koreksi Anda
