Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan, Menteri menerbitkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah secara triwulanan. (2) Khusus untuk kegiatan alat utama sistem senjata TNI dan alat khusus Kepolisian RI, Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah hanya mencakup informasi yang bersifat umum.
Koreksi Anda