Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Hibah berdasarkan laporan triwulanan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Hibah, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
