Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas laporan hasil pemantauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi: a. mengubah sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; b. mengurangi alokasi dana pinjaman dari alokasi dana yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; dan/atau c. membatalkan sebagian atau seluruh kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id