Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya. (2) Untuk kegiatan yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id