Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
(2) Pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan.
Koreksi Anda
