Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan.
Koreksi Anda