Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri MENETAPKAN DRKH.
(2) Menteri menyampaikan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai bahan pengusulan kepada calon Pemberi Hibah; dan
b. Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRKH.
(3) Usulan kegiatan yang belum tercantum dalam DRKH namun telah memenuhi kelayakan dan kesiapan, dapat diajukan kepada calon Pemberi Hibah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicantumkan dalam DRKH tahun berikutnya.
Koreksi Anda
