Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dengan memertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah;
b. manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut; dan/atau
c. bidang tugas Instansi Pengusul Hibah.
Koreksi Anda
