Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dengan memertimbangkan: a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah; b. manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut; dan/atau c. bidang tugas Instansi Pengusul Hibah.
Koreksi Anda