Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah; dan
b. prioritas Instansi Pengusul Hibah yang tercantum dalam Rencana Strategis.
Koreksi Anda
