Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dengan mempertimbangkan: a. tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah; dan b. prioritas Instansi Pengusul Hibah yang tercantum dalam Rencana Strategis.
Koreksi Anda