Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah menyusun usulan kegiatan dengan:
a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH; dan
b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
