Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah menyusun usulan kegiatan dengan: a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH; dan b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda