Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan: a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah tersebut; b. kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah; atau c. kegiatan yang direncanakan untuk dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, sepanjang diatur dalam perjanjian Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id