Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan:
a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah tersebut;
b. kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah; atau
c. kegiatan yang direncanakan untuk dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, sepanjang diatur dalam perjanjian Hibah.
Koreksi Anda
