Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah kepada Menteri.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri untuk usulan yang berasal dari Kementerian; atau
b. Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga.
Koreksi Anda
