Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah kepada Menteri. (2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Menteri untuk usulan yang berasal dari Kementerian; atau b. Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id