Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH. (2) Menteri MENETAPKAN DRKH sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN. (3) Dalam rangka penyusunan DRKH, Menteri dapat melakukan identifikasi calon Pemberi Hibah dan melakukan koordinasi dengan calon Pemberi Hibah. (4) DRKH untuk setiap tahun pertama periode RPJMN dapat disusun berdasarkan RPH periode sebelumnya dan sejalan dengan proses penyusunan RKP tahun berjalan.
Koreksi Anda