Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan kegiatan Hibah yang direncanakan, Menteri menyusun rencana kegiatan Hibah jangka menengah dan tahunan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen: a. RPH; dan b. DRKH.
Koreksi Anda