Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan kegiatan Hibah yang direncanakan, Menteri menyusun rencana kegiatan Hibah jangka menengah dan tahunan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen:
a. RPH; dan
b. DRKH.
Koreksi Anda
