Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Pemerintah digunakan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda
