Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Pemerintah digunakan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda