Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mencakup :
a. Hibah yang diberikan untuk mempersiapkan dan/atau mendampingi pinjaman;
b. Hibah yang telah masuk dalam dokumen perencanaan yang disepakati bersama antara Pemerintah dan Pemberi Hibah;
c. Hibah yang memerlukan dana pendamping;
d. Hibah yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Pemerintah; dan/atau
e. Hibah dalam rangka kerjasama antar instansi dengan Pemberi Hibah luar negeri di luar negeri.
Koreksi Anda
