Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas : a. Hibah yang direncanakan; dan/atau b. Hibah langsung. (2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang penerimaannya melalui mekanisme perencanaan. (3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan. (4) Pengaturan mengenai Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda