Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima Pemerintah dapat berbentuk :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai kegiatan;
c. barang/jasa; dan/atau
d. surat berharga.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Koreksi Anda
