Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima Pemerintah dapat berbentuk : www.djpp.kemenkumham.go.id a. uang tunai; b. uang untuk membiayai kegiatan; c. barang/jasa; dan/atau d. surat berharga. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Koreksi Anda