Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun DRPPLN Khusus untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM Khusus dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 29, kecuali ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf c; b. Pasal 30; dan c. Pasal 31. (3) Dalam menyusun DRPPLN Khusus, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. (4) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan Khusus berdasarkan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id