Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan kegiatan yang memuat alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA dan alat material khusus Kepolisian Republik INDONESIA yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri, dilengkapi dengan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus. (2) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dokumen yang memuat paling kurang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan dan hasil yang diharapkan; b. ruang lingkup kegiatan; dan c. rencana pelaksanaan yang terdiri dari data alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA dan alat material khusus Kepolisian Republik INDONESIA, rencana pembiayaan dan perkiraan waktu pengadaan. (3) Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. (5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus.
Koreksi Anda