Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN melakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4). (2) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan. (3) Menteri menyampaikan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan. (4) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda