Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atas nama Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota, Direktur Utama BUMN menyampaikan dokumen kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Menteri menyusun DRPPLN untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 29 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g;
b. Pasal 29 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
c. Pasal 30;
d. Pasal 31 huruf a dan huruf b; dan
e. Pasal 32 huruf a dan huruf b.
(4) Berdasarkan hasil penilaian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri menyampaikan DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan, Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPPLN, serta calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda
